Layanan BPPKAD
Pembuatan Keterangan Nilai Jual Objek Pajak / Salinan Surat
Layanan ini memberikan informasi resmi terkait nilai jual objek pajak (NJOP) atau menyediakan salinan surat yang dibutuhkan oleh wajib pajak sebagai bukti administrasi.Pendaftaran Objek Pajak Baru
Digunakan untuk mendaftarkan tanah, bangunan, atau objek pajak lainnya yang belum pernah tercatat dalam sistem pajak daerah.Mutasi Objek/Subjek Pajak
Proses perubahan data, baik terkait objek pajak (tanah/bangunan) maupun subjek pajak (pemilik), misalnya karena jual-beli atau pewarisan.Pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
Layanan koreksi apabila terdapat kesalahan data atau perhitungan pada SPPT yang diterbitkan sebelumnya.Pembatalan/Penghapusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Jika ada ketidaksesuaian atau kesalahan penerbitan, wajib pajak dapat mengajukan pembatalan atau penghapusan atas surat pajak yang sudah dikeluarkan.Penetapan Pajak Air Tanah (Wajib Pajak memiliki flowmeter)
Penetapan besaran pajak air tanah untuk wajib pajak yang menggunakan flowmeter sebagai alat ukur pemakaian air tanah.Penetapan Pajak Air Tanah (Wajib Pajak tidak memiliki flowmeter)
Penetapan pajak bagi wajib pajak pengguna air tanah yang tidak memiliki flowmeter, biasanya dengan metode perhitungan tertentu berdasarkan estimasi pemakaian.Penetapan Pajak Reklame
Penetapan dan penerbitan besaran pajak atas penyelenggaraan reklame, seperti papan iklan, spanduk, baliho, atau media promosi lainnya.Penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pelayanan perhitungan dan penetapan BPHTB yang dikenakan atas setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti jual-beli atau hibah.Penetapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
Penetapan kewajiban pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.Ganti Uang Persediaan
Layanan administrasi terkait penggantian uang persediaan yang digunakan untuk belanja operasional kegiatan pemerintahan daerah.Perintah Membayar (SPP/SPM menjadi SP2D)
Proses verifikasi dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan dokumen SPP/SPM yang diajukan oleh OPD.
