Kepala Bidang Perbendaharaan
- Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perbendaharaan .
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi :
- perumusan dan penyusunan kegiatan perbendaharaan;
- pengendalian atas penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
- pengendalian pengelolaan Gaji ASN;
- pembinaan pengelolaan keuangan daerah;
- pembinaan pengelolaan kas daerah;
- pelaksanaan koordinasi kerjasama instansi atau lembaga terkait
perbendaharaan; - perumusan dan penyusunan kegiatan penunjang urusan kewenangan
pengelolaan keuangan daerah; - perumusan dan penyusunan kegiatan pengelolaan data dan
implementasi SIPD; - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Kepala Sub Bidang Penatausahaan Belanja Daerah
- Kepala Sub Bidang Penatausahaan Belanja Daerah mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan belanja daerah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Penatausahaan Belanja Daerah mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja sub bidang penatausahaan belanja daerah;
- pelaksanaan pelaporan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun
sebelumnya; - pelaksanaan pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya;
- pelaporan penggunaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya;
- pelaksanaan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
- pelaksanaan pengujian kebenaran daftar penguji atas penerbitan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D); - pengelolaan data gaji ASN;
- pelaksanaan rekonsiliasi Pemotongan Fihak Ketiga (PFK) Non Pajak Pusat atas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah
- Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kas daerah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah Daerah mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah;
- penyiapan ketersediaan kas daerah;
- pelaksanaan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
- pemrosesan penetapan Rekening Bendahara Pengeluaran dan Bendahara
Penerimaan; - pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna
anggaran atas beban RKUD sesuai dengan dokumen SP2D; - pelaksanaan penatausahaan penerimaan kembali pemberian pinjaman;
- pelaksanaan pemantauan arus kas penerimaan dan pengeluaran keuangan
daerah baik oleh Bank dan/atau Lembaga Keuangan Lainnya yang ditunjuk; - pelaksanaan rekonsiliasi Pemotongan Fihak Ketiga (PFK) Pajak Pusat yang
disetor ke RKUN; - pelaksanaan rekonsiliasi kas daerah;
- pelaksanaan pengelolaan utang piutang pada Bendahara Umum Daerah dan koreksi kas daerah;
- penatausahaan pinjaman daerah dan pelaksanaan pembayaran cicilan pokok dan bunga pinjaman daerah;
- penatausahaan dana cadangan pemerintah daerah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Kelompok Jabatan Fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi :
- pengendalian belanja daerah;
- pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan anggaran kas Pemerintah Daerah dan pagu pada APBD;
- pelaksanaan evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban
Bendahara Pengeluaran pada Perangkat Daerah dalam rangka rekonsiliasi
pengeluaran; - pemeriksaan keabsahan Surat Perintah Membayar (SPM) dan
kelengkapannya; - perumusan bahan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
- pembinaan penatausahaan dan SIPD Keuangan Daerah;
- perumusan dan pemanfaatan SIPD Keuangan Daerah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
