Kepala Bidang Akuntansi
- Kepala Bidang Akuntansi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis akuntansi pendapatan, akuntansi belanja dan akuntansi selain kas serta penyusunan laporan keuangan daerah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BidangAkuntansi mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan teknis bidang akuntansi;
- pembinaan dan pengendalian teknis terhadap perumusan kebijakan
akuntansi; - pengendalian dan pengoordinasian teknis terhadap pelaksanaan sistem
akuntansi Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan laporan keuangan
daerah; - pengoordinasian penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD dan BLUD,
dalam rangka pelaksanaan konsolidasian entitas akuntansi dan entitas
pelaporan; - pengoordinasian dan penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- penyusunan tanggapan terhadap LHP BPK atas Laporan Keuangan Daerah;
- pengoordinasian, sinkronisasi dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan
dan tuntutan kerugian daerah; - penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- penyusunan Sistem Prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah
daerah; - pengoordinasian dan penyusunan statistik keuangan pemerintah daerah;
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya
dibidang akuntansi; - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Kepala Sub Bidang Akuntansi Pendapatan
- Kepala Sub Bidang Akuntansi Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan di Sub Bidang akuntansi pendapatan daerah
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Akuntansi Pendapatan mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Sub Bidang Akuntansi Pendapatan;
- penyusunan kebijakan dan pedoman teknis operasional terkait penyelenggaraan akuntansi pendapatan dan akuntansi selain kas;
- pelaksanaan kebijakan dan sistim akuntansi pendapatan daerah serta kebijakan dan sistem akuntansi selain kas;
- pelaksanaan pencatatan atas seluruh kejadian terkait pendapatan daerah dan kejadian selain kas, yang berpengaruh pada penyajian laporan keuangan daerah;
- pelaksanaan rekonsiliasi dan verifikasi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO dan beban dalam rangka pelaksanaan konsolidasian entitas akuntansi dan entitas pelaporan;
- pelaksanaan rekonsiliasi antara pencatatan pendapatan dengan rekening kas
umum daerah; - penyiapan bahan, data dan kertas kerja terkait pendapatan daerah dan akuntansi selain kas dalam rangka penyusunan laporan keuangan (semesteran dan laporan akhir tahun);
- penyusunan sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
- pembinaan bagi perangkat daerah selaku entitas akuntansi, terkait
pendapatan daerah dan akuntansi selain kas; - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Kepala Sub Bidang Akuntansi Belanja
- Kepala Sub Bidang Akuntansi Belanja mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan di Sub Bidang
akuntansi belanja daerah - Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Akuntansi Belanja mempunyai fungsi:
- pelaksananan rekonsiliasi data belanja daerah dan pembiyaan dalam rangka
pelaksanaan kosolidasian entitas akuntansi dan entitas pelaporan; - pelaksananan rekonsiliasi antara pencatatan belanja dan pembiayaan daerah
dengan rekening Kas Umum Daerah; - penyiapan bahan, data dan kertas kerja terkait belanja dan pembiayaan
daerah dalam rangka penyusunan laporan keuangan (semesteran dan
laporan akhir tahun); - pembinaan bagi perangkat daerah selaku entitas akuntansi, terkait belanja
dan pembiayaan daerah; - pelaksanaan pembinaan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban
pemerintah daerah; - pelaksanaan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban pemerintah
daerah; - penyiapan bahan, data dan kertas kerja terkait belanja dan pembiayaan
daerah dalam rangka penyusunan laporan keuangan (semesteran dan
laporan akhir tahun); - pembinaan bagi perangkat daerah selaku entitas akuntansi, terkait belanja
dan pembiayaan daerah; - pelaksanaan pembinaan akuntansi,pelaporan dan pertanggungjawaban
pemerintah daerah; - pelaksanaan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban pemerintah
daerah; - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Kelompok jabatan fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Sub Bidang Pelaporan;
- penyiapan bahan, data dan kertas kerja dan fasilitasi teknis pelaksanaan penyusunan laporan semesteran, prognosis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan laporan keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi teknis pelaksanaan penyusunan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah beserta penjabarannya; - pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan evaluasi penyusunan laporan
semesteran, prognosis dan laporan keuangan perangkat daerah pada tahun anggaran berkenaan; - pelaksanaan koordinasi pengawasan dan evaluasi penyusunan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah pada tahun anggaran berkenaan;
- penyusunan tanggapan/tindak lanjut terhadap LHP BPK atas laporan
pertanggunjawaban pelaksanaan APBD; - pengoordinasian, sinkronisasi dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan
tuntutan kerugian daerah; - penyusunan analisis laporan pertanggungjawabn pelaksanaan APBD;
- penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi pemerintah daerah;
- pengoordinasian dan penyusunan statistik keuangan pemerintah daerah;
- pembinaan kepada Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan laporan
keuangan perangkat daerah; - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
