Kepala Bidang Akuntansi

  • Kepala Bidang Akuntansi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis akuntansi pendapatan, akuntansi belanja dan akuntansi selain kas serta penyusunan laporan keuangan daerah.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BidangAkuntansi mempunyai fungsi :
  1. penyusunan perencanaan teknis bidang akuntansi;
  2. pembinaan dan pengendalian teknis terhadap perumusan kebijakan
    akuntansi;
  3. pengendalian dan pengoordinasian teknis terhadap pelaksanaan sistem
    akuntansi Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan laporan keuangan
    daerah;
  4. pengoordinasian penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD dan BLUD,
    dalam rangka pelaksanaan konsolidasian entitas akuntansi dan entitas
    pelaporan;
  5. pengoordinasian dan penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  6. penyusunan tanggapan terhadap LHP BPK atas Laporan Keuangan Daerah;
  7. pengoordinasian, sinkronisasi dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan
    dan tuntutan kerugian daerah;
  8. penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  9. penyusunan Sistem Prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah
    daerah;
  10. pengoordinasian dan penyusunan statistik keuangan pemerintah daerah;
  11. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya
    dibidang akuntansi;
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Kepala Sub Bidang Akuntansi Pendapatan

  • Kepala Sub Bidang Akuntansi Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan di Sub Bidang akuntansi pendapatan daerah
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Akuntansi Pendapatan  mempunyai fungsi:
  1. penyusunan rencana kerja Sub Bidang Akuntansi Pendapatan;
  2. penyusunan kebijakan dan pedoman teknis operasional terkait penyelenggaraan akuntansi pendapatan dan akuntansi selain kas;
  3. pelaksanaan kebijakan dan sistim akuntansi pendapatan daerah serta kebijakan dan sistem akuntansi selain kas;
  4. pelaksanaan pencatatan atas seluruh kejadian terkait pendapatan daerah dan kejadian selain kas, yang berpengaruh pada penyajian laporan keuangan daerah;
  5. pelaksanaan rekonsiliasi dan verifikasi aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO dan beban dalam rangka pelaksanaan konsolidasian entitas akuntansi dan entitas pelaporan;
  6. pelaksanaan rekonsiliasi antara pencatatan pendapatan dengan rekening kas
    umum daerah;
  7. penyiapan bahan, data dan kertas kerja terkait pendapatan daerah dan akuntansi selain kas dalam rangka penyusunan laporan keuangan (semesteran dan laporan akhir tahun);
  8. penyusunan sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
  9. pembinaan bagi perangkat daerah selaku entitas akuntansi, terkait
    pendapatan daerah dan akuntansi selain kas;
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Kepala Sub Bidang Akuntansi Belanja

  • Kepala Sub Bidang Akuntansi Belanja mempunyai tugas melakukan penyiapan
    bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan di Sub Bidang
    akuntansi belanja daerah
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Akuntansi Belanja mempunyai fungsi:
  1. pelaksananan rekonsiliasi data belanja daerah dan pembiyaan dalam rangka
    pelaksanaan kosolidasian entitas akuntansi dan entitas pelaporan;
  2. pelaksananan rekonsiliasi antara pencatatan belanja dan pembiayaan daerah
    dengan rekening Kas Umum Daerah;
  3. penyiapan bahan, data dan kertas kerja terkait belanja dan pembiayaan
    daerah dalam rangka penyusunan laporan keuangan (semesteran dan
    laporan akhir tahun);
  4. pembinaan bagi perangkat daerah selaku entitas akuntansi, terkait belanja
    dan pembiayaan daerah;
  5. pelaksanaan pembinaan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban
    pemerintah daerah;
  6. pelaksanaan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban pemerintah
    daerah;
  7. penyiapan bahan, data dan kertas kerja terkait belanja dan pembiayaan
    daerah dalam rangka penyusunan laporan keuangan (semesteran dan
    laporan akhir tahun);
  8. pembinaan bagi perangkat daerah selaku entitas akuntansi, terkait belanja
    dan pembiayaan daerah;
  9. pelaksanaan pembinaan akuntansi,pelaporan dan pertanggungjawaban
    pemerintah daerah;
  10. pelaksanaan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban pemerintah
    daerah;
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang

Kelompok  jabatan fungsional

  • Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud mempunyai fungsi:
  1. penyusunan rencana kerja Sub Bidang Pelaporan;
  2. penyiapan bahan, data dan kertas kerja dan fasilitasi teknis pelaksanaan penyusunan laporan semesteran, prognosis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan laporan keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan;
  3. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi teknis pelaksanaan penyusunan
    Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah beserta penjabarannya;
  4. pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan evaluasi penyusunan laporan
    semesteran, prognosis dan laporan keuangan perangkat daerah pada tahun anggaran berkenaan;
  5. pelaksanaan koordinasi pengawasan dan evaluasi penyusunan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah pada tahun anggaran berkenaan;
  6. penyusunan tanggapan/tindak lanjut terhadap LHP BPK atas laporan
    pertanggunjawaban pelaksanaan APBD;
  7. pengoordinasian, sinkronisasi dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan
    tuntutan kerugian daerah;
  8. penyusunan analisis laporan pertanggungjawabn pelaksanaan APBD;
  9. penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi pemerintah daerah;
  10. pengoordinasian dan penyusunan statistik keuangan pemerintah daerah;
  11. pembinaan kepada Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan laporan
    keuangan perangkat daerah;
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.