Kepala Bidang Pengelolaan BMD
- Kepala Bidang Pengelolaan BMD mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan barang milik daerah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pengelolaan Aset mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan penyusunan Standar Harga, Standar Barang Milik Daerah dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah
- perumusan kebijakan penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah;
- perumusan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
- perumusan kebijakan penatausahaan barang milik daerah;
- pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
- pelaksanaan pengamanan barang milik daerah;
- pelaksanaan penilaian barang milik daerah;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah;
- pelaksanaan optimalisasi penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah;
- pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan Barang Milik Daerah;
- pelaksanaan penyusunan laporan Barang Milik Daerah;
- pelaksanaan pembinaan pengelolaan Barang Milik Daerah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Penggunaan Barang Milik Daerah
- Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Penggunaan BMD mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan Penatausahaan dan Penggunaan Barang Milik Daerah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Penggunaan BMD mempunyai fungsi:
- pengumpulan bahan dan data Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Organisasi Perangkat Daerah;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan Penatausahaan Barang Milik Daerah;
- pelaksaanaan Desk, evaluasi dan verifikasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Organisasi Perangkat Daerah;
- pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Daerah;
- pelaksanaan penerimaan dan pencatatan aset;
- penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah; pelaksanaan penerimaan dan pencatatan Barang Milik Daerah;
- pelaksaanaan rekonsiliasi Barang Milik Daerah Organisasi Perangkat Daerah;
- pelaksanaan pembinaan Barang Milik Daerah Organisasi Perangkat Daerah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Kepala Sub Bidang Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan
- Kepala Sub Bidang Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusanmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan dan data pemindahtanganan aset;
- penyiapan bahan dan data proses pemusnahan aset;
- penyiapan bahan dan data proses penghapusan aset;
- penyiapan bahan dan data proses tuntutan ganti rugi;
- penyusunan laporan pelaksanaan penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan aset;
- penyiapan bahan dan data proses pemindahtanganan Barang Milik Daerah;
- penyiapan bahan dan data proses pemusnahan Barang Milik Daerah;
- penyiapan bahan dan data proses penghapusan Barang Milik Daerah;
- penyiapan bahan dan data proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Barang Milik Daerah;
- pelaksanaan penilaian Barang Milik Daerah;
- pelaksanaan pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah;
- pelaksanaan pembinaan Barang Milik daerah pada Organisasi Perangkat Daerah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Kelompok Jabatan Fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional Mempunyai Fungsi :
- pengumpulan data pemanfaatan Barang Milik Daerah;
- pengumpulan data pengamanan fisik, administrasi dan hukum Barang Milik daerah;
- pelaksanakan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah;
- pelaksanaan pengamanan barang Milik Daerah;
- pelaksanaan sertifikasi tanah milik Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan kegiatan asuransi gedung dan kendaraan;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah
- pelaksanaan pembinaan barang milik daerah Organisasi Perangkat Daerah;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
