Kepala Bidang Pengelolaan BMD

  • Kepala Bidang Pengelolaan BMD mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis  pengelolaan barang milik daerah.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pengelolaan Aset mempunyai fungsi :
    1. perumusan kebijakan penyusunan Standar Harga, Standar Barang Milik Daerah dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah
    2. perumusan kebijakan penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah;
    3. perumusan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
    4. perumusan kebijakan penatausahaan barang milik daerah;
    5. pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
    6. pelaksanaan pengamanan barang milik daerah;
    7. pelaksanaan penilaian barang milik daerah;
    8. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah;
    9. pelaksanaan optimalisasi penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah;
    10. pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan Barang Milik Daerah;
    11. pelaksanaan penyusunan laporan Barang Milik Daerah;
    12. pelaksanaan pembinaan pengelolaan Barang Milik Daerah;
    13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Penggunaan Barang Milik Daerah

  • Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Penggunaan BMD mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan Penatausahaan dan Penggunaan Barang Milik Daerah.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Penggunaan BMD mempunyai fungsi:
  1. pengumpulan bahan dan data Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Organisasi Perangkat Daerah;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan Penatausahaan Barang Milik Daerah;
  3. pelaksaanaan Desk, evaluasi dan verifikasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Organisasi Perangkat Daerah;
  4. pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Daerah;
  5. pelaksanaan penerimaan dan pencatatan aset;
  6. penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah; pelaksanaan penerimaan dan pencatatan Barang Milik Daerah;
  7. pelaksaanaan rekonsiliasi Barang Milik Daerah Organisasi Perangkat Daerah;
  8. pelaksanaan pembinaan Barang Milik Daerah Organisasi Perangkat Daerah;
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Kepala Sub Bidang Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan

  • Kepala Sub Bidang Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusanmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bidang Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan mempunyai fungsi:
    1. penyiapan bahan dan data pemindahtanganan aset;
    2. penyiapan bahan dan data proses pemusnahan aset;
    3. penyiapan bahan dan data proses penghapusan aset;
    4. penyiapan bahan dan data proses tuntutan ganti rugi;
    5. penyusunan laporan pelaksanaan penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan aset;
    6. penyiapan bahan dan data proses pemindahtanganan Barang Milik Daerah;
    7. penyiapan bahan dan data proses pemusnahan Barang Milik Daerah;
    8. penyiapan bahan dan data proses penghapusan Barang Milik Daerah;
    9. penyiapan bahan dan data proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Barang Milik Daerah;
    10. pelaksanaan penilaian Barang Milik Daerah;
    11. pelaksanaan pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah;
    12. pelaksanaan pembinaan Barang Milik daerah pada Organisasi Perangkat Daerah;
    13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Kelompok Jabatan Fungsional

  • Kelompok Jabatan Fungsional Mempunyai Fungsi :
  1. pengumpulan data pemanfaatan Barang Milik Daerah;
  2. pengumpulan data pengamanan fisik, administrasi dan hukum Barang Milik daerah;
  3. pelaksanakan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah;
  4. pelaksanaan pengamanan barang Milik Daerah;
  5. pelaksanaan sertifikasi tanah milik Pemerintah Daerah;
  6. pelaksanaan kegiatan asuransi gedung dan kendaraan;
  7. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah
  8. pelaksanaan pembinaan barang milik daerah Organisasi Perangkat Daerah;
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.